faq:2022:09:06:000211700_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mengajukan pengurangan sanksi adm dalam stp, berkaitan dengan pemeriksaan spt lb, udh dikembalikan uangnya, tp sudah auto dipotong atas pokok stp beserta sanksinya. apakah masih bs diajukan pengurangan pasal 36?
Jawaban
tidak dilarang dalam pmk nya, kaitannya dengan kpp sudah menghitung dan memotong secara otomatis pada saat mengembalikan LB wp, silahkan konfirmasi ulang ke kpp
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000211700_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion