faq:2022:09:06:000211698_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp nyewa gedung, bayar listrik ke pemilik gedung. Pembayaran an penyewa, biaya listriknya semacam direimburs. Apakah kena pph final sewa dan bangunan?
Jawaban
dijelaskan sesuai resume. Dpp pph final adalah penghasilan bruto, dmn ada service charge termasuk biaya listrik jg
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000211698_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion