faq:2022:09:06:000199058_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#60Q apabila ada wna tinggal di Indonesia sudah 2 th, dan penghasilan utk gaji dbayarkan oleh kantor pusat di LN dan perushaaan di Indonesia hanya membayarkan keperluan untuk sewa rumah dan transport saja, apakah atas ph tsb dipotong pph pasal 21/26?
Jawaban
iya sejak berlakunya UU HPP, natura adalah objek pajak bagi pihak yang menerima kecuali yang memenuhi kriteria natura non objek di pasal 4 ayat 3 huruf d. karena si wna seharusnya sudah memenuhi kriteria sbg subjek pajak dalam negeri, dipotongnya pph pasal 21
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000199058_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion