faq:2022:09:06:000199057_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#49Q: kontainer kita di sewa perusahaan untuk kirim barang nya keluar negeri, contohnya malaysia, nah kontainer kita kan posisi nya di malaysia, lalu kita mau jual kontainer itu ke peurhsaan / orang di malaisia, prosedur PPN nya bagaimana ? apakah harus tetap Mengajuakan PEB
Jawaban
Sepanjang kontainer ini sudah terlampir di peb ketika proses ekspor, sebenarnya sudah terutang ppn atas ekspor bkp juga (0%). Jadi ketika posisi di luar negeri dijual lagi oleh wpln yang menerima kiriman kontainer seharusnya di luar cakupan UU PPN indonesia.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000199057_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion