faq:2022:09:06:000199051_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#38Q: jika perusahaan baru berdiri misal di agustus baru beroperasi maka pph 21 karyawannya disetahunkan atau bagaimana? Mbak, Mas, kalau pph pasal 21 yg dilihat bukan pemberi kerjanya tapi dari sisi penerima penghasilannya kan? Untuk disetahunkan atau tidaknya?
Jawaban
Iya, penentuan perhitungan pph pasal 21 disetahunkan atau tidak, dilihat dr kewajiban subjektif penerima penghasilannya nya dimulai/berakhirnya kapan… Sesuai per 16/pj/2016
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000199051_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion