faq:2022:09:06:000195690_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#2Q: https://twitter.com/swanzel99/status/1566965149743067136 kalau umpama tgl FP normalnya 1 sept 22, brti tgl Fp penggantinya kan harus sesuai dg tgl dilakukannya pengganti (misal hr ini tgl 5 sept 22). kalau umpama tgl FP penggantinya sdh terlanjur pakai 1 sept 22 bgm? apakah dianggap cacat?
Jawaban
Secara aplikasi aku barusan coba bisa. Diupload pun seharusnya tidak masalah kalau fp normalnya juga sudah approved. Tp kita ttp jelaskan sesuai ketentuan per 03 stdd per 11 terkait mekanisme penggantian fp ya…
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000195690_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion