Tanya
#35Q (twitter) Replying to @kring_pajak Seperti ini Kak (lampiran). Apakah item biaya tersebut masih dikenakan Pajak Penghasilan meskipun sdh dilaporkan di dalam SPT Tahunan? https://twitter.com/HariSalle/status/1567043304260530183
Jawaban
Bagi pihak yang menerima penghasilan atas sewa, jasa dsb, karena merupakan tambahan kemampuan ekonomis, memang jadi objek pph, nanti dilaporkan di spt tahunan si penerima penghasilan dan apabila ada kredit pajak potput non final, nanti bisa jadi kredit pajak sebagai pengurang pph pasal 29 dan/atau angsuran pph 25 tahun berikutnya. Sedangkan bagi pihak yg mengakui sebagai biaya (membayar sewa, membayar jasa), sepanjang berhubungan dengan 3m atas penghasilan non final, maka tidak perlu dikoreksi fiskal (sesuai pasal 6 dan 9 uu pph stdd uu hpp)
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion