faq:2022:09:06:000189760_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SSP untuk Instansi pemerinta pemungut PPN, menggunakan NPWP lain dalam pembuatan kode billingnya kan ya?
Jawaban
Mulai 1 Mei 2022 ( saat berlakunya PMK 59/2022) untuk pembuatan SSP PPN Pemungut Intansi Pemerintah menggunakan atas nama Instansi Pemerintah , tidak mencantumkan NPWP lain : NPWP rekanan IP .
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000189760_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion