Tanya
wp op statusnya SPLN krn bekerja di LN lbh dr 183hr sejak 2020, terkahir lapor spt 2020, dia masih aktif npwpnya blm di NE kan. dy mau lapor spt 2021, penghasilannya diisi dr LN atau tdk perlu krn sudah berstatus SPLN?
Jawaban
Pasal 3-6 PMK-18/2021, statusnya menjadi SPLN, tidak wajib lapor SPT Tahunan Untuk dapat menjadi SPLN, WP harus memenuhi persyaratan di pasal 3 PER 18/2021, Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3 dipenuhi secara berjenjang. Jadi ga cukup cuma 183 hari di LN saja, ada persyaratan lain yg harus dipenuhi salah satunya adalah ada Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. kalau persyaratan ga terpenuhi, maka ga bisa jadi SPLN (tetap jadi SPDN). Jika WP masih dianggap sbg SPDN dan NPWP masih aktif, maka memang kewajiban SPT tahunan harus dipenuhi.. WP harus melaporkan semua penghasilan yg diterima, baik dari Indonesia maupun dari LN, dan jika ada pemotongan pajak di LN bisa diperhitungkan PPh 24nya. Pastiin dulu dia memang memenuhi kriteria SPLN di PMK 18/2021 apa engga
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion