Tanya
(Email) : penyerahan atas pulsa dan/atau kartu perdana sudah dijelaskan secara ketentuan PMK-6/PMK.03/2021 pasal 1 oleh agent sbelumnya. Dear Team Informasi, Terdapat pernyataan terkait penentuan distribusi pada saat sosialisasi kami dengan pihak DJP Pusat, bahwa penentuan TK distribusi ditentukan atas dasar dominasi pembelanjaan terbesar dan jika sesekali belanja kepada TK distribusi yang sama dan atau dibawah kita tidak merubah TK distribusi sebelumnya, pernyataan tersebut terdapat pada rekaman pembicaraan salah satu team DJP pusat pada menit 00:03:38 sampai dengan 00:06:30, berikut link rekaman sesi sosialisasi DJP Pusat. https://www.youtube.com/watch?v
Jawaban
mba karna di PMK 6/2021 penjelasannya tidak detail, silakan arahkan ke kpp untuk minta penegasan mengenai penentuan distribusi nya. Kita jelasin sesuai pasal 1 PMK 6/2021
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion