faq:2022:09:06:000189746_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami menerima tagihan atas voucher taksi yg telah kami gunakan dlm kurun waktu tertentu, atas tagihan tersebut tidak dikenakan PPN (krn bukan obyek PPN), apakah tagihan tersebut merupakan obyek PPh 23 atau bukan (info dari mrk, bukan jasa sewa kendaraan) mohon infonya.. https://twitter.com/OkFadilah/status/1567010620058537984
Jawaban
apabila transaksinya badan dengan badan, terdapat jasa yg diserahkan dan jasa tersebut diatur di Pasal 23 UU PPh atau PMK 141/2015 maka dikenakan PPh 23. Untuk PPN dikenakan jika PKP menyerahkan BKP dan/atau JKP di Dalam Daerah Pabean.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000189746_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion