User Tools

Site Tools


faq:2022:09:06:000189746_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami menerima tagihan atas voucher taksi yg telah kami gunakan dlm kurun waktu tertentu, atas tagihan tersebut tidak dikenakan PPN (krn bukan obyek PPN), apakah tagihan tersebut merupakan obyek PPh 23 atau bukan (info dari mrk, bukan jasa sewa kendaraan) mohon infonya.. https://twitter.com/OkFadilah/status/1567010620058537984


Jawaban

apabila transaksinya badan dengan badan, terdapat jasa yg diserahkan dan jasa tersebut diatur di Pasal 23 UU PPh atau PMK 141/2015 maka dikenakan PPh 23. Untuk PPN dikenakan jika PKP menyerahkan BKP dan/atau JKP di Dalam Daerah Pabean.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C Q W U H
D R W A S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S T R X Z
 
faq/2022/09/06/000189746_1234.txt · Last modified: (external edit)