faq:2022:09:06:000189139_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#9Q: mas/mba terkait pemusnahan aset berwujud. Untuk perlakuan biayanya bagaimana ya? Apakah disusutkan sekaligus? atau bagaimana?
Jawaban
#9A secara perpajakan penghapusan aset tidak diatur, namun secara akuntansi memungkinkan adanya penghapusan aset bisa dikarenakan kehilangan, kecurian, atau bahkan rusak sehingga dibuang. namun dalam hal pembebanan ingin dilakukan oleh perusahaan dikarenakan nilai barang sudah tidak ada maka bisa melakukan konfirmasi ke KPP seharusnya ini juga bisa dibuktikan dengan dokumen pendukung misal BA pembuangan aktiva..karena nantinya akan menjadi dasar pertanyaan yang akan timbul oleh pemeriksa di KPP.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000189139_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion