faq:2022:09:06:000189132_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#17Q Pagi kring pajak @kring_pajak mau tanya Wp agen pertamina membeli gas non subsidi 12 kg dan 50 kg, mendapat bupot final atas pembelian tersbut, Apakah spt pph badan agen tersebut pakai pph 29? Mohon dibantu terkait ketentuannya
Jawaban
#17A untuk transaksi pembelian BBM kepada pertamina dalam hal ini dipungut oleh pihak pertamina yaitu PPh 22 Final, maka atas transaksi tersebut bagi agen/penyalur tidak perlu diinput kedalam induk SPT tahunan badan karena PPh Final tidak bisa menjadi kredit pajak untuk SPT Tahunan Badan.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000189132_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion