User Tools

Site Tools


faq:2022:09:06:000189132_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#17Q Pagi kring pajak @kring_pajak mau tanya Wp agen pertamina membeli gas non subsidi 12 kg dan 50 kg, mendapat bupot final atas pembelian tersbut, Apakah spt pph badan agen tersebut pakai pph 29? Mohon dibantu terkait ketentuannya


Jawaban

#17A untuk transaksi pembelian BBM kepada pertamina dalam hal ini dipungut oleh pihak pertamina yaitu PPh 22 Final, maka atas transaksi tersebut bagi agen/penyalur tidak perlu diinput kedalam induk SPT tahunan badan karena PPh Final tidak bisa menjadi kredit pajak untuk SPT Tahunan Badan.

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M D Z O X
D W N K T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S G S E M
 
faq/2022/09/06/000189132_1234.txt · Last modified: (external edit)