Tanya
#28Q. Mau nanya mas/mba Klo wp tahun 2021 dipotong pph 21 tpi tidak menyerahkan npwp padahal bernpwp, bukti potongnya bisa dilaporkan di spt gak?
Jawaban
#28A di PER 16 tahun 2016 tidak menjelaskan secara eksplisit dapat dikreditkan/dilaporkan di SPT Tahunan OP. Namun dalam Pasal 25 ayat 3 PER 16 tahun 2016 Dalam hal Wajib Pajak yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak maka PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak yang bersangkutan. Dalam kasus ini apabila WP nya sudah memiliki namun kemungkinan tidak menyerahkan sepanjang belum dilakukan pemotongan PPh 21 desember kemudian menyerahkan maka seharusnya bukti potong 1721 A1 nya akan menginput NPWP pegawai dan bisa dikreditkan oleh Pegawai Orang Pribadi,
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion