faq:2022:09:06:000188823_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo WP restitusi sudah ada SKPLB, lalu atas yang restitusi tsb mau dikompensasikan ke masa pajak juli 2022 gimana? SPT PPN
Jawaban
Tidak bisa, seharusnya atas yang direstitusikan menjadi hak wp karena nanti akan dikembalikan. Kalau yang WP maksud adalah memperhitungkan dengan utang pajak, prosedurnya tidak dengan cara kompensasi lewat SPT Masa PPN
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188823_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion