User Tools

Site Tools


faq:2022:09:06:000188823_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo WP restitusi sudah ada SKPLB, lalu atas yang restitusi tsb mau dikompensasikan ke masa pajak juli 2022 gimana? SPT PPN


Jawaban

Tidak bisa, seharusnya atas yang direstitusikan menjadi hak wp karena nanti akan dikembalikan. Kalau yang WP maksud adalah memperhitungkan dengan utang pajak, prosedurnya tidak dengan cara kompensasi lewat SPT Masa PPN

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Z W R D
U Q K D H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L R F S T
 
faq/2022/09/06/000188823_1234.txt · Last modified: (external edit)