User Tools

Site Tools


faq:2022:09:06:000188812_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pmk 226 pasal 2 ayat 5, hanya pemberian cuma-cuma aja yang dapat fasilitas?


Jawaban

Tidak, ayat 5 menyebutkan “Termasuk pemberian cuma-cuma”. Jadi gak hanya itu yang dapat fasilitas

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J H U W᠎ C
M H T X J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M E U Y V
 
faq/2022/09/06/000188812_1234.txt · Last modified: (external edit)