faq:2022:09:06:000188812_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pmk 226 pasal 2 ayat 5, hanya pemberian cuma-cuma aja yang dapat fasilitas?
Jawaban
Tidak, ayat 5 menyebutkan “Termasuk pemberian cuma-cuma”. Jadi gak hanya itu yang dapat fasilitas
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188812_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion