Tanya
Iya min, kita PKP dan jasanya JKP https://twitter.com/Suhaimahnisa/status/1567014105273499649
Jawaban
PKP memberikan Jasa ke pihak LN berarti ya? bisa dijelaskan sesuai PMK 32/PMK.03/2019. 1. Jika jenis jasanya termasuk dalam jenis jasa yg disebutkan di PMK tsb, dan secara administratif memenuhi pasal 6 ayat (1), maka pungut PPN 0% menggunakan dok PEJKP seperti pada lampiran 2. Jika tidak termasuk dalam jenis jasa dalam PMK tsb, atau memnuhi tapi secara administratif tidak terpenuhi sesuai pasal 6 ayat (1), maka terbitkan FP biasa dg lawan transaksi non NPWP (pasal 6 ayat 2) 3. Jika dapat membuktikan bahwa penyerahan jasa tsb memang benar dihasilkan dan dimanfaatkan diluar daerah pabean, maka tidak terutang PPN (pasal 6 ayat 3)
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion