faq:2022:09:06:000188786_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak wp nanya ttg JKK, JHT, JKM, dll. udh ku jawab sesuai resume. trs wp nanya > untuk BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan sebesar 4% ,itu bisa dimaksud sbg Premi Asuransi juga kan yah ? jadi bisa menambah penghasilan bruto bagi karyawan ? sedangkan untuk BPJS Kesehatan dengan tarif 1% yg seharusnya ditanggung karyawan, tapi dibayarkan oleh pemberi kerja . itu diperlakukan sama dgn JHT & JP apakah begitu mba ?
Jawaban
jika sifatnya sbg pembayaran premi asuransi kesehatan dan dibayarkan oleh pemberi kerja, maka menjadi penambah Ph bruto karyawan
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188786_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion