faq:2022:09:06:000188785_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#53Q Baik trimkasih, Untuk dasar hukum pph final tdk boleh di kreditkan apakah ad ya min? Soalnya AR nya bilang boleh di kreditkan https://twitter.com/OnedhyJoe/status/1567057533654945792
Jawaban
#53A : bisa pakai petunjuk pengisian Lampiran III SPT Tahunan Badan di PER 19/2014 Lampiran ini diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti potong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dibayar melalui pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak lain dan/atau yang pembayarannya dilakukan sendiri, atas penghasilan yang dikenai “PPh tidak bersifat final” yang diterima/diperoleh dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak ini.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188785_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion