User Tools

Site Tools


faq:2022:09:06:000188784_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#42Q (twitter)Replying to @kring_pajak Inti tagihannya adalah credit voucher taksi,voucher ini kami berikan kpd karyawan yg akan berpergian keluar kantor (dari kantor ke Bandara dan sebaliknya). Nah setelah ada pemakaian voucher itu kami ditagihkan oleh operator taksi dlm bentuk tagihan. Apakah termasuk obyek PPh 23, https://twitter.com/OkFadilah/status/1567044647352168448


Jawaban

#42A : Jika imbalan jasa tersebut sesuai dengan PMK 141/2015 dan yang memanfaatkan jasa tersebut sebenarnya adalah perusahaan Kakak, maka seharusnya dipotong PPh Pasal 23

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L I M​ R V
B P U O V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D B U Z M
 
faq/2022/09/06/000188784_1234.txt · Last modified: (external edit)