faq:2022:09:06:000188784_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#42Q (twitter)Replying to @kring_pajak Inti tagihannya adalah credit voucher taksi,voucher ini kami berikan kpd karyawan yg akan berpergian keluar kantor (dari kantor ke Bandara dan sebaliknya). Nah setelah ada pemakaian voucher itu kami ditagihkan oleh operator taksi dlm bentuk tagihan. Apakah termasuk obyek PPh 23, https://twitter.com/OkFadilah/status/1567044647352168448
Jawaban
#42A : Jika imbalan jasa tersebut sesuai dengan PMK 141/2015 dan yang memanfaatkan jasa tersebut sebenarnya adalah perusahaan Kakak, maka seharusnya dipotong PPh Pasal 23
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188784_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion