Tanya
#31. Twitter : https://twitter.com/akunmo/status/1566978818849779712 Mas/mba, ini wp ngisi SPT Badan. Di Induk nomor 9 statusnya lebih potong. Pph 25 Rp. 0. Harusnya LB nomor 11 sama dgn nomor 9. Tapi ini beda. Wp udah 3x nyoba pake form baru tpi masih beda. Gmna ya?
Jawaban
#31A : mohon maaf atas ketidaknyamanannya. kemungkinan eror tersebut dikarenakan pilihan “direstitusikan” sudah dipilih sebelumnya lalu angka pada poin 9 mengalami perubahan. solusinya, bisa dibuat untuk menjadi KB terlebih dahulu, misal dengan mengisi poin no 5 sampai dengan melebihi jumlah PPh terutang pada poin 6 sehingga SPT menjadi KB. Setelah itu kembalikan lagi angka pada poin 5 ke isian yg benar sehingga menjadi LB lagi. Kami sarankan juga untuk pengisian SPT Tahunan badan sebaiknya diisi dari lampiran2 terlebih dahulu baru induknya agar tidak terjadi hal seperti itu kembali.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion