User Tools

Site Tools


faq:2022:09:06:000188782_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#20Q: Di formulir 1771-II ada kolom HPP dengan item/rincian seperti Biaya Transportasi, Biaya Sewa, Biaya Sehubungan dengan Jasa. Apakah biaya-biaya tersebut msh dikenakan Pajak Penghasilan? https://twitter.com/HariSalle/status/1566990995124015105


Jawaban

#20A : HPP pada SPT tahunan digunakan untuk menghitung penghasilan neto yang nantinya akan digunakan untuk mencari PPh terutang (jika menggunakan tarif umum) sesuai dengan tata cara pengisian SPT 1771 pada PER 19/2014. namun untuk biaya2 pada HPP bisa ada koreksi fiskal jika biaya tidak sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh stdtd UU HPP. Koreksi fiskal ini dapat menambah atau mengurangi jumlah penghasilan neto yg nantinya mengakibatkan bertambah atau berkuranganya PPh terutang pada spt tahunan. Tapi kalau yang dimaksud adalah PPh pot put (karena wp menyebutkan ada biaya sehubungan jasa dan sewa), bisa digali dulu atau “apakah yang dimaksud adalah pemotongan/pemungutan PPh atas transaksi sewa dan/atau transaksi jasa?”

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J A I Q S
K Z T Q X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G U K Q B
 
faq/2022/09/06/000188782_1234.txt · Last modified: (external edit)