faq:2022:09:06:000188781_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#9Q: Kami menerima tagihan atas voucher taksi, menurut mrk voucher itu bukan obyek PPN, jadi tidak ada Faktur Pajak. Apakah pembayaran atas voucher taksi itu termasuk obyek PPh 23, mrk juga beranggapan voucher taksi itu bukan sewa kendaraan… https://twitter.com/OkFadilah/status/1566987118467239936
Jawaban
#9A : bisa digali dulu apakah pembayaran voucer ini terkait adanya jasa? jika iya, apakah jasa tersebut termasuk ke dalam penyerahan JKP sesuai Pasal 2 PMK 71/2022?
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188781_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion