faq:2022:09:06:000188780_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#56 Q: kalau ekspedisi dengan menggunakan mobil berplat kuning, berarti untuk pembuatan faktur pajaknya menggunakan kode faktur 080? atau gimana ya mas/mba? Ini dibebaskan yam as/mba. Namun aturan pelaksanaannya belum ada ya mas/mba?
Jawaban
#56A : kalau sudah yakin masuk ke Pasal 16B UU PPN stdsd UU HPP benar ya mas infonya FP 08 dulu, cuma memang aturan pelaksanaannya apakah harus plat kuning atau bukan memang belum ada.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188780_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion