User Tools

Site Tools


faq:2022:09:06:000188775_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#1Q mulai mendaftarnya di bulan Agustus 2022, dan baru diinformasikan di bulan september 22 jika PKP kami sudah aktif,kondisi seperti ini, apakah transaksi bulan Agustus 2022 perlu dibuatkan faktur pajak / tidak ?


Jawaban

#1A : FP seharusnya dibuat sejak tanggal dikukuhkan menjadi PKP

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V U N I D
W R O Z E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E I T E W
 
faq/2022/09/06/000188775_1234.txt · Last modified: (external edit)