faq:2022:09:06:000188775_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#1Q mulai mendaftarnya di bulan Agustus 2022, dan baru diinformasikan di bulan september 22 jika PKP kami sudah aktif,kondisi seperti ini, apakah transaksi bulan Agustus 2022 perlu dibuatkan faktur pajak / tidak ?
Jawaban
#1A : FP seharusnya dibuat sejak tanggal dikukuhkan menjadi PKP
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188775_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion