User Tools

Site Tools


faq:2022:09:06:000188774_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

tanya, sy selaku penjual, kapan terutang PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/Bangunan jika AJB diteken tgl.31/08/2022 ? https://twitter.com/Eko_NY77/status/1567058030944219137


Jawaban

coba gali dulu apakah wp penjual sebagai OP/badan yang memang usaha pokoknya melakukan pengalhan ha katas TNB atau tidak? Sebenarnya saat terutangnya sama yakni terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Tapi ada beda kapan waktu penyetorannya. Kalau dia bukan wp yang usaha pokoknya mengalihkan TNB, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H H B S G
B M R N X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N V O C S
 
faq/2022/09/06/000188774_1234.txt · Last modified: (external edit)