faq:2022:09:06:000188771_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada transaksi ke batam. jadi ada uang muka pada bulan mei, namun di mei belum terbit PPBJ. PPBJ nya terbit di agustus. saat merekam uang muka itu bagaimana caranya ya kak? Uang muka - mei. Pelunasan – agustus
Jawaban
pm, jika pada saat pembuatan fp ppbjnya blm ada, ya tidak bisa mendapat fasilitas, sharusnya ketika ada pembayaran uang muka, pengusaha di kabes buat ppbj uang muka dlu, agar ketika penjual input fp keluaran bisa mengisi dok pendukung dengan ppbjnya
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188771_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion