faq:2022:09:06:000188761_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada wanita telah menikah dengan WNA, mempunyai tanggungan ibu dan 1 anak. nomor NPWP nya pisah dengan suami. apakah status PTKP nya K2 ? atau Tetap TK/0 ?
Jawaban
Bagi WP yang kawin dengan status perpajakan suami-isteri pisah harta dan penghasilan (PH) atau isteri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT), angka 10 formulir induk SPT Tahunan PPh OP (kolom PTKP) diisi dengan tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri. halaman 32 Lampiran II PER-36/PJ/2015 tentang petunjuk pengisian SPT) Bisa dilihat contoh lembar penghitungan sendiri biar gampang dipahami
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188761_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion