faq:2022:09:06:000188757_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sebelum dikukuhkan sebagai pkp, ada DP yg tidak terutang ppn (karena belum PKP) setelah pkp dibayar pelunasannya, gimana perlakuan PPN nya?
Jawaban
PPN terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh PKP. jadi setelah PKP artinya terutang PPN
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188757_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion