faq:2022:09:06:000188752_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa maklon di pmk 141 itu maksudnya gimana? kata2 yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa itu cuma atas bahan penolong atau semua?
Jawaban
Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. (Pasal 2 ayat (4) PMK-141/PMK.03/2015) harusnya mengacu ke spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188752_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion