faq:2022:09:06:000188747_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ingin mengajukan pembatalan SKPKB dari sisi administratif, dasar hukumnya apa ya?
Jawaban
Apakah yang dimaksud terkait hal ini: “membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: 1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau 2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak”? Jika iya, aturannya bisa dibaca di Pasal 36 ayat 1 huruf d UU 28/ 2007..wp ajukan permohonan sesuai Pasal 36 ayat 1b Pasal 35 PP 74/ 2011
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188747_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion