faq:2022:09:06:000188746_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo mau ubah metode penghitungan amortisasi itu gimana caranya?
Jawaban
pasal 9 ayat (5) PMK-54/2021 Prinsip taat asas dalam metode Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa: a. stelsel pengakuan penghasilan; b. tahun buku; c. metode penilaian persediaan; atau d. metode penyusutan dan amortisasi. Perubahan terhadap metode Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188746_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion