faq:2022:09:06:000188740_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengurangan sanksi atas skp pasal 36 uu kup, harus melunasi pokoknya dulu ?
Jawaban
dalam pmk 8/2013 diatur dalam pasal 5 ayat 2, tidak ada ketentuan harus melunasi dulu terkait permohonan pengurangan sanksi skp
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188740_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion