faq:2022:09:06:000188723_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau Badan ngasih sponsorship ke OP. Kemudian si OP kerjasama dengan PBSI dalam sponsorshipnya. Badan membayarkan komisi ke PBSI. Dikenai PPh 23 apa? 2% atau 15% atas hadiah?
Jawaban
Cek dulu transaksinya. Apakah ada penyerahan jasa atau ada hadiah sehubungan dengan kegiatan.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188723_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion