faq:2022:09:06:000188719_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP tahun 2022 omzet sudah lebih dari 4.8 miliar. apakah langsung pakai tarif umum
Jawaban
masih bisa pakai tarif PP 23 sampai akhir tahun pajak 2022. tahun 2023 baru pakai tarif umum
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188719_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion