faq:2022:09:06:000188716_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk beban imbalan pasca kerja itu bisa dibiayakan atau tidak ya? Atau harus dikoreksi untuk perhitungan pph badan?
Jawaban
terkait biaya, normatif balikin ke Pasal 6 (untuk yang bisa dibiayakan) dan Pasal 9 (untuk yang tidak bisa dibiayakan) UU PPh sttd UU HPP sesuai self assessment WP
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188716_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion