faq:2022:09:06:000188715_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk keperluan bupot 1721 A1 pph 21, berkaitan dengan pmk 112/2022, apakah masih menggunakan npwp atau sudah menggunakan NIK ?
Jawaban
saat ini belum bisa mengetahui apakah NIK wp sudah diaktivasi sebagai npwp atau belum dan penggunaan NIK sebagai npwp itu sudah harus digunakan mulai 1 jan 2024, sehingga untuk saat ini bisa menggunakan npwp
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188715_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion