faq:2022:09:06:000188713_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo IP beli barang ke WP PP 23 dan ada suketnya, kan dipotong PP 23 0,5% ya, ini sspnya atas nama IP atau rekanan?
Jawaban
SSPnya sesuai PMK-99/2018 pasal 4 ayat (9) atas nama NPWP yg dipotong atau dalam hal ini si rekanan WP PP 23
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188713_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion