faq:2022:09:06:000188689_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada perusahaan luar negeri mau membeli jasa perusahaan kita yg ada di dalam negeri itu kena PPh pasal berapa ya min? Dan bagaimana ketentuannya?
Jawaban
membeli jasa artinya perusahaan LN selaku pengguna jasa? pihak Indo selaku penerima penghasilan? Jika iya, arahnya bisa jadi ada kredit pajak PPh 24.. aturannya bisa mengacu ke PMK 192/ 2018
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188689_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion