User Tools

Site Tools


faq:2022:09:06:000188684_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kapan terutang pph pasal 4 ayat 2 atas sewa?


Jawaban

Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002)

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R O E C E
G Q Z F N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P V​ Q C E
 
faq/2022/09/06/000188684_1234.txt · Last modified: (external edit)