faq:2022:09:06:000188668_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mbak, mohon informasi apakah semua pemberian warisan termasuk bukan objek pajak sesuai pasal 4 ayat 3 UU PPh? Apakah tidak ada batasan kepada siapa seperti pemberian hibah?
Jawaban
yup sejauh ini warisan memang bukan objek sesuai pasal 4 ayat 3 uu PPH dan tidak ada batasan siapa pemberinya dan yang menerimanya.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188668_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion