User Tools

Site Tools


faq:2022:09:06:000188668_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/Mbak, mohon informasi apakah semua pemberian warisan termasuk bukan objek pajak sesuai pasal 4 ayat 3 UU PPh? Apakah tidak ada batasan kepada siapa seperti pemberian hibah?


Jawaban

yup sejauh ini warisan memang bukan objek sesuai pasal 4 ayat 3 uu PPH dan tidak ada batasan siapa pemberinya dan yang menerimanya.

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Y H D W
G᠎ E P E L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M D J E O
 
faq/2022/09/06/000188668_1234.txt · Last modified: (external edit)