Tanya
Mohon informasi terkait peraturan yang menjelaskan bahwa akan diberlakukan NIK sebagai NPWP. Mohon : 1. Melampirkan peraturan yang dapat kami jadikan acuan dalam teknis transaksi 2. Mohon dapat memberikan contoh kasus, misal : a. Apabila WP punya KTP namun belum memiliki NPWP apakah NIK dijadikan sebagai NPWP dan tarif yang dikenakan sama dengan WP yg memiliki NPWP? b. Apabila WP punya KTP dan punya NPWP, manakah yang kami jadikan acuan untuk data pajak dalam bukti potong?
Jawaban
NIK sebagai NPWP diatur dalam PMK-112/PMK.03/2022. a. KTP diberlakukan sebagai NPWP dengan cara diaktivasi terlebih dahulu. Untuk prosedur aktivasi NIK menjadi NPWP saat ini masih menunggu aturan pelaksanaan. Jika WP ingin mendaftar NPWP arahkan tetap melalui ereg terlebih dahulu. Terkait tarif pemotongan apabila WP tidak ingin menggunakan tarif lebih tinggi untuk saat ini arahkan menggunakan NPWP 15 digit terlebih dahulu karena terdapat kendala di aplikasi. b. NPWP 15 digit sendiri masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2023 (Pasal 10 PMK-112/2022). Untuk saat ini terkait kendala penggunaan NIK dalam melakukan pemotongan, arahkan WP jika terdapat NPWP 15 digit untuk tetap menggunakan NPWP 15 digit terlebih dahulu.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion