faq:2022:09:06:000188664_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait PMK-207/PMK .010/2015 pasal 4 ayat 2 huruf d mengenai surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan apakah ada format atau keterangan apa saja yang harus ada dalam surat pengakuan, ada ketentuan khususnya tidak ya mas/mba?
Jawaban
Fadhil Dwi Yulian: #25A: tidak ada format khusus yang diatur, secara tersirat dipasal 3 ayat 1 huruf c dan pasal 4 ayat 2 huruf d harus ada keterangan identitas debitur, kredir dan jumlah utang. untuk surat pernyataan dikembalikan ke WP untuk formatnya
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188664_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion