faq:2022:09:06:000188663_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#36Q: saya mempunyai usaha jual karangan bunga (Bunga papan/bunga meja/dll), tapi barang tersebut saya ambil dari penjual lain. dan langsung dikirim ke tujuan. Nah saya sebagai dropshipper apa terkena pajak / tidak? dan itu apa harus memiliki badan hukum (CV) atau bisa dengan nama florist nya saja
Jawaban
atas penghasian dari kegiatan usaha objek pph, untuk kewajiban harus mendiirkan badan bukan kewenangan kita
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188663_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion