User Tools

Site Tools


faq:2022:09:06:000188661_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#9Q Email Selamat pagi mas mbak dan teman” izin bertanya. Apabila Wajib Pajak OP PKP memberikan penyediaan jasa hotel utk paket meeting fullboard bisa dikenakan pajak apa saja ya? Kemungkinan kan bisa dikenakan PPh Pasal 21, terus kalau PPN melihat ketentuan terkait jasa perhotelan? Terima kasih sebelumnya.


Jawaban

Fadhil Dwi Yulian: #9A: kalau OP yang memberikan layanan paket meeting fullboard untuk PPN-nya tidak terutang cek Pasal 6 ayat 7 PMK-70/2022. untuk pphnya perlu dipastikan dulu wp termasuk WP PP 23 atau tidak, kalau tidak berarti bisa dipotong pph 21 atas jasanya > Intan: #8A untuk tata cara pengurangan atau pembatalan SKP yg tidak benar dasar hukumnya diatur dari PMK-8/PMK.03/2013 mbaa tata caranya dijelaskan di ayat 3, dan harus memenuhi persyaratan yg dijelaskan di Pasal 14 ayat 4 yaa

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M V J F X
J U᠎ N C S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O Y​ H R᠎ Z
 
faq/2022/09/06/000188661_1234.txt · Last modified: (external edit)