faq:2022:09:06:000188661_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#9Q Email Selamat pagi mas mbak dan teman” izin bertanya. Apabila Wajib Pajak OP PKP memberikan penyediaan jasa hotel utk paket meeting fullboard bisa dikenakan pajak apa saja ya? Kemungkinan kan bisa dikenakan PPh Pasal 21, terus kalau PPN melihat ketentuan terkait jasa perhotelan? Terima kasih sebelumnya.
Jawaban
Fadhil Dwi Yulian: #9A: kalau OP yang memberikan layanan paket meeting fullboard untuk PPN-nya tidak terutang cek Pasal 6 ayat 7 PMK-70/2022. untuk pphnya perlu dipastikan dulu wp termasuk WP PP 23 atau tidak, kalau tidak berarti bisa dipotong pph 21 atas jasanya > Intan: #8A untuk tata cara pengurangan atau pembatalan SKP yg tidak benar dasar hukumnya diatur dari PMK-8/PMK.03/2013 mbaa tata caranya dijelaskan di ayat 3, dan harus memenuhi persyaratan yg dijelaskan di Pasal 14 ayat 4 yaa
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188661_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion