User Tools

Site Tools


faq:2022:09:06:000188653_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau ada warisan tanah tapi dulu tidak dilaporkan di spt, apa bisa tetap dapat SKB


Jawaban

SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak. (Butir E angka 2 huruf c SE-20/PJ/2015)

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E P P B Y
P T U P F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R I B W O
 
faq/2022/09/06/000188653_1234.txt · Last modified: (external edit)