faq:2022:09:06:000188649_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan ada membayarkan biaya perawatan mobil direktur ke bengkel, pihak bengkel boleh membuat fp nya ke pihak perusahaan dan apakah boleh dikreditkan PM nya ?
Jawaban
disesuaikan dengan kontrak siapa penerima jasa tersebut. untuk bisa dikreditkan atau tidak PM nya kembali ke pasal 9 ayat 8 UU PPN-HPP
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188649_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion