User Tools

Site Tools


faq:2022:09:06:000188649_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan ada membayarkan biaya perawatan mobil direktur ke bengkel, pihak bengkel boleh membuat fp nya ke pihak perusahaan dan apakah boleh dikreditkan PM nya ?


Jawaban

disesuaikan dengan kontrak siapa penerima jasa tersebut. untuk bisa dikreditkan atau tidak PM nya kembali ke pasal 9 ayat 8 UU PPN-HPP

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I A K V Y
H J L J W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T M᠎ Z U D
 
faq/2022/09/06/000188649_1234.txt · Last modified: (external edit)