faq:2022:09:06:000188646_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin menanyakan mengenai pencabutan NPWP Istri karena ingin bergabung dengan NPWP suami. Apakah bisa Istri tsb mencabut NPWPnya? sedangkan kemarin saat PPS NPWP Istri tersebut juga mengikuti PPS Jika tetap boleh melakukan pencabutan NPWP, bagaimana nanti saat melaporkan harta PPS saat lapor SPT Tahunan? langsung dimasukkan ke SPTnya suami kah?
Jawaban
Secara ketentuan tidak ada larangan untuk menghapus NPWP bagi WP yg ikut PPS. Cuma WP kan tetap ada kewajiban untuk pelaporan PPSnya. Kalau WPnya mau coba mengajukan silakan aja, nanti kan pengawasannya di KPP ya akan diterima atau ditolak.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188646_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion