faq:2022:09:06:000188644_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk penyerahan dengan fp digunggung apakah berlaku ketentuan fp setelah 3 bulan juga tidak dianggap sebagai fp ?
Jawaban
dalam pmk 18/2021 pasal 71 ayat 1 Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. mengacunya adalah pasal 69 ayat 2, disitu disebutkan fp secara umum
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188644_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion