User Tools

Site Tools


faq:2022:09:06:000188644_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk penyerahan dengan fp digunggung apakah berlaku ketentuan fp setelah 3 bulan juga tidak dianggap sebagai fp ?


Jawaban

dalam pmk 18/2021 pasal 71 ayat 1 Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. mengacunya adalah pasal 69 ayat 2, disitu disebutkan fp secara umum

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X W B J D
F J J J L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O T H S K
 
faq/2022/09/06/000188644_1234.txt · Last modified: (external edit)