faq:2022:09:06:000188635_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pihak booking.com itu kan pihak luar negeri ya kok bisa dia ada kewajiban setor ppn ? itu gimana ?
Jawaban
secara ketentuan perpajakan sudah diatur di pmk 60/2022 bahwa ada penunjukan pemungut PPN pihak LN atas transaksi melalui PMSE, pihak PMSE tersebut diberikan nomor identitas perpajakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya memungut PPN PMSE
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/06/000188635_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion